Dipublish pada 12 Februari 2025, 06:03:41 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pada tanggal 05 Februari 2025, Bapak Camat Mataraman melakukan kunjungan ke Kantor Desa Lok Tamu untuk menyosialisasikan larangan sumbangan di Jalan A. Yani sesuai Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2007. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Dilaksanakan pada pukul 11:20:14, Camat mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan demi ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Larangan sumbangan di jalan tersebut bertujuan mengurangi gangguan dan risiko yang mungkin muncul. Camat menekankan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2007 serta menjadi tanggung jawab bersama untuk mematuhinya.

Dalam sosialisasi, Camat menjelaskan konsekuensi pelanggaran terhadap peraturan tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap regulasi guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Selain itu, Camat juga mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi dalam menjaga kepatuhan terhadap larangan sumbangan di lokasi tersebut demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan teratur bagi semua pihak.
